Menuju 100% Kepatuhan LHKPN Kabupaten Klaten

Menuju 100% Kepatuhan LHKPN Kabupaten Klaten
Menuju 100% Kepatuhan LHKPN Kabupaten Klaten
Menuju 100% Kepatuhan LHKPN Kabupaten Klaten
Menuju 100% Kepatuhan LHKPN Kabupaten Klaten

Klaten, 28 Januari 2026 —
Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten melalui Inspektorat Pembantu Bidang Khusus melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para wajib lapor di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten se-Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para wajib lapor dalam memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tata cara pelaporan LHKPN. Selain penyampaian materi kebijakan, kegiatan ini juga disertai dengan pendampingan teknis pengisian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

Pemerintah Kabupaten Klaten menargetkan paling lambat tanggal 31 Januari 2026 seluruh wajib lapor di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten telah menyelesaikan pengisian LHKPN secara 100 persen sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Mayrizal, selaku Inspektur Pembantu Bidang Khusus, menyampaikan bahwa pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian serta meningkatkan kepatuhan pelaporan. “Kami menargetkan kepatuhan 100 persen bagi seluruh wajib lapor LHKPN di Kabupaten Klaten. Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh wajib lapor, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten, dapat menyampaikan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” ujar Mayrizal.

Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur pemerintahan. Oleh karena itu, tim admin juga membuka layanan konsultasi bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0