Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten mempunyai tugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.

Tugas PPID

  1. Mengklasifikasikan informasi publik yang meliputi:

    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    • informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;

    • informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

    • informasi yang dikecualikan.

  2. Memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik.

  3. Mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.

  4. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

  5. Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik.

  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

  8. Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.

  9. Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID menyelenggarakan fungsi:

  • pengumpulan dan pengolahan informasi publik;

  • penyimpanan dan pendokumentasian informasi;

  • penyediaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat;

  • pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  • pelayanan dan pencatatan permohonan informasi;

  • pengklasifikasian informasi publik;

  • pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;

  • penanganan keberatan dan pengaduan;

  • fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik; serta

  • penyusunan laporan pelayanan informasi publik.

PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.