Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
- Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
- Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan, bertugas :
- Melaksanakan pelayanan informai publik kepada pemohon informasi;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
- Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pegujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
- Membantu menyelesaikan informasi publik.
Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas :
- Mengelola dokumen/arsip informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
- Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.