Sekretariat

Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat Daerah;
  3. pengoordinasian Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, meliputi kegiatan:
    • Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah;
    • Administrasi keuangan perangkat daerah;
    • Administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah;
    • Administrasi kepegawaian perangkat daerah;
    • Administrasi umum perangkat daerah;
    • Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah;
    • Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
    • Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan
    keprotokolan di lingkungan Inspektorat Daerah;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.