Struktur Organisasi PPID

Struktur Kelembagaan PPID

Struktur kelembagaan PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten dibentuk untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara terkoordinasi.

Atasan PPID

Inspektur Daerah Kabupaten Klaten

Atasan PPID memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mengevaluasi pelayanan informasi, menangani keberatan, mengawasi pelaksanaan layanan informasi, serta menyetujui Daftar Informasi yang Dikecualikan.

PPID Pelaksana

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

PPID Pelaksana mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pemutakhiran, dan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana membawahi tiga bidang:

Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

Dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Perencanaan.

Bidang ini melaksanakan pelayanan permohonan informasi, pencatatan dalam register, penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pengembangan sistem informasi, serta verifikasi permohonan dan keberatan.

Bidang Dokumentasi dan Arsip

Dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Bidang ini melaksanakan pengelolaan dokumen dan arsip, penyimpanan informasi, serta penyiapan informasi publik agar dapat diakses oleh masyarakat.

Bidang Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan

Dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi.

Bidang ini melaksanakan penanganan keberatan dan pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa informasi, koordinasi dengan unit kerja terkait, serta pemantauan dan evaluasi penyelesaian sengketa dan pengaduan.