Jam Layanan Kantor Inspektorat Klaten Berubah! Cek Jadwal Barunya Mulai 1 April 2026
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 000.8.3/7/2026/08 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, bersama ini disampaikan perubahan jam kerja, jam pelayanan, dan jam istirahat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagai berikut:
Senin–Kamis
Jam Kerja : 07.30–16.30 WIB
Jam Pelayanan : 08.00–16.30 WIB
Jam Istirahat : 12.00–13.00 WIB
Jumat
Jam Kerja : 07.30–14.30 WIB
Jam Pelayanan : 08.00–14.30 WIB
Jam Istirahat : 11.30–13.00 WIB
Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
What's Your Reaction?




