Pemeriksaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2024
Klaten, 24 Februari 2025 – Tim auditor Irban Wilayah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di beberapa desa di wilayah Kabupaten Klaten. Pemeriksaan ini berdasarkan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan kepada desa-desa telah digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
Pemeriksaan reguler yang dimulai pada awal bulan Februari ini difokuskan pada penggunaan dana desa selama tahun anggaran 2024. Tim auditor akan memeriksa berbagai aspek, termasuk pencatatan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dengan dana desa. Inspektorat juga memastikan apakah setiap transaksi dana desa telah disertai dengan bukti yang sah, seperti kuitansi dan laporan yang lengkap.
Dalam kesempatan tersebut, tim auditor yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu pada Wilayah Pemeriksaan masing-masing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Klaten dan memastikan agar desa-desa lebih meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan dan mengelola anggaran mereka.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten untuk evaluasi lebih lanjut. Jika ditemukan penyimpangan, pihak terkait akan segera diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih, efisien, dan tepat sasaran, guna mempercepat pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?






