Profil Dinas

Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Perangkat Daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati tersebut, terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat (Subbaggian Perencanaan, Subbagian Analisis dan Evaluasi, Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan)
  3. Inspektorat Pembantu I;
  4. Inspektorat Pembantu II;
  5. Inspektorat Pembantu III;
  6. Inspektorat Pembantu IV;
  7. Inspektorat Pembantu Khusus; dan
  8. Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana.