Profil Dinas

Profil Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui kegiatan pengawasan, pembinaan, pendampingan, serta pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Tugas

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.

  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

  3. Pelaksanaan pendampingan dan asistensi.

  4. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

  5. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

  8. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.

  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten terdiri atas:

  • Inspektur Daerah;

  • Sekretariat;

  • Subbagian Perencanaan;

  • Subbagian Analisis dan Evaluasi;

  • Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;

  • Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

  • Inspektorat Pembantu Bidang Reformasi Birokrasi;

  • Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan Daerah;

  • Inspektorat Pembantu Bidang Kinerja Perangkat Daerah dan BUMD/BUM Desa;

  • Inspektorat Pembantu Bidang Khusus; dan

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Ruang Lingkup Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan Inspektorat Daerah mencakup beberapa bidang utama sebagai berikut.

  • Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat: Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, perencanaan pembangunan daerah, manajemen risiko, serta program bantuan pemerintah daerah.
  • Reformasi Birokrasi: Melaksanakan pengawasan terhadap reformasi birokrasi, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pembangunan Zona Integritas, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, program prioritas, penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan budaya integritas.
  • Keuangan Daerah: Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan atas dokumen anggaran, laporan keuangan, pendapatan dan belanja daerah, pengadaan barang dan jasa, dana transfer, serta pengelolaan keuangan Perangkat Daerah.
  • Kinerja Perangkat Daerah dan BUMD/BUM Desa: Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Layanan Umum Daerah. Pengawasan juga mencakup akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta pencapaian standar pelayanan minimal.
  • Pengawasan Bidang Khusus; Melaksanakan pengawasan yang bersifat khusus, antara lain audit investigatif, penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, probity audit, audit teknologi informasi, audit forensik, penanganan pengaduan masyarakat, pemeriksaan pelanggaran ASN dan aparatur desa, pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, Whistleblowing System, LHKPN, Survei Penilaian Integritas, Desa Antikorupsi, serta koordinasi pencegahan korupsi dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Komitmen Pelayanan

Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, independen, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola. Pengawasan tidak hanya dilaksanakan melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui konsultansi, pendampingan, asistensi, dan pemberian peringatan dini terhadap risiko penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pengawasan yang efektif dan kolaboratif, Inspektorat Daerah mendukung terwujudnya Pemerintah Kabupaten Klaten yang bersih, akuntabel, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Dasar hukum: Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.