17 Maret 2026
Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menerima penyerahan sejumlah barang gratifikasi dari beberapa klien Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Barang yang diserahkan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pemberian bingkisan kepada instansi pemerintahan masih kerap dianggap sebagai hal yang wajar oleh sebagian pihak. Padahal, pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan termasuk dalam kategori gratifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menghimbau kepada seluruh pegawai pemerintah, mitra kerja, serta masyarakat untuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan publik.
Selain itu, apabila terdapat penerimaan yang tidak dapat ditolak, agar segera melaporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. UPG juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas dan transparansi, serta menjadikan momentum Hari Raya Idul Fitri sebagai sarana memperkuat nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya kesadaran dan komitmen bersama, diharapkan praktik gratifikasi dapat diminimalisir sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.