Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH 

Inspektorat Daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturab Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kedudukan Susunan Organisasi  Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah:

Kedudukan

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Inspektorat Daerah mempunyai tugas: Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pendampingan dan asistensi.
  4. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  5. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  8. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.