Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH 

Inspektorat Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perbup Klaten 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi  Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perbup Klaten 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi  Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pendampingan dan asistensi;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  8. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.