Inspektorat Pembantu

INSPEKTORAT PEMBANTU:

  • Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat
  • Masing-masing Inspektorat Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu I, II, III, IV dan Inspektur Pembantu Khusus.
  • Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan kinerja pemerintah daerah;
  5. pengawasan keuangan pemerintah daerah;
  6. pelaksanaan reviu laporan kinerja;
  7. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
  8. pelaksanaan pengawasan desa;
  9. pelaksanaan kerjasama pengawasan internal;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP;
  11. pelaksanaan Pendampingan dan Evaluasi SAKIP
  12. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;
  13. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengawasan;
  14. pendampingan dan asistensi;
  15. pendampingan dan asistensi penyelenggaraan pemerintah desa;
  16. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
  • Inspektur Pembantu Khusus dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
  2. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan korupsi;
  3. pelaksanaan pengawasan atas aduan masyarakat;
  4. pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi pelaporan LHKPN;
  5. pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi pelaporan LHKASN;
  6. pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi;
  9. pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas;
  10. pengkoordinasian pelaksanaan pendampingan dan evaluasi SPIP
  11. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi peningkatan kapabilitas APIP
  12. pengawasan, pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian pelaksanaan program reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas;
  13. pengkoordinasian dan fasilitasi survei penilaian integritas;
  14. penanganan penyelesaian kerugian negara/daerah;
  15. pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan aparat penegak hukum; dan
  16. pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  18. pendampingan, asistensi dan evaluasi penanganan benturan kepentingan;
  19. penanganan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System);
  20. melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;
  21. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.