Inspektorat Pembantu
INSPEKTORAT PEMBANTU:
- Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat
- Masing-masing Inspektorat Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu I, II, III, IV dan Inspektur Pembantu Khusus.
- Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- pengawasan kinerja pemerintah daerah;
- pengawasan keuangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan reviu laporan kinerja;
- pelaksanaan reviu laporan keuangan;
- pelaksanaan pengawasan desa;
- pelaksanaan kerjasama pengawasan internal;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP;
- pelaksanaan Pendampingan dan Evaluasi SAKIP
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengawasan;
- pendampingan dan asistensi;
- pendampingan dan asistensi penyelenggaraan pemerintah desa;
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
- Inspektur Pembantu Khusus dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
- pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan korupsi;
- pelaksanaan pengawasan atas aduan masyarakat;
- pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi pelaporan LHKPN;
- pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi pelaporan LHKASN;
- pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi;
- pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas;
- pengkoordinasian pelaksanaan pendampingan dan evaluasi SPIP
- pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi peningkatan kapabilitas APIP
- pengawasan, pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian pelaksanaan program reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas;
- pengkoordinasian dan fasilitasi survei penilaian integritas;
- penanganan penyelesaian kerugian negara/daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan aparat penegak hukum; dan
- pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- pendampingan, asistensi dan evaluasi penanganan benturan kepentingan;
- penanganan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System);
- melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.