Profil PPID Inspektorat

PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten merupakan kontributor informasi publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi publik sesuai dengan lokus kerjanya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab kepada Atasan PPID.

SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

No

JABATAN DALAM DINAS

KEDUDUKAN DALAM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  1.

Inspektur

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

  2.

Sekretaris

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

 3.

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan

Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan

 

1.  Inspektur Pembantu 1

2.  Inspektur Pembantu 2

3.  Inspektur Pembantu Khusus

4.  Kasubag Analisis dan Evaluasi

5.  Auditor/PPUPD

6.  Analis Perencanaan

Anggota

 4.

 

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan

Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip

 

1.  Inspektur Pembantu 3

2.  Inspektur Pembantu 4

3.  Auditor/PPUPD

4.  Pranata Komputer

5.  Arsiparis

Anggota