Sosialisasi Pengisian LHKPN bagi Wajib Lapor di Lingkungan Kecamatan dan Kepala Desa se-Kabupaten Klaten
Klaten, 31 Januari 2025 – Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi mengenai pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh wajib lapor yang ada di lingkungan Kecamatan, termasuk Kepala Desa. Kegiatan ini berlangsung di 26 Kecamatan di Kabupaten Klaten, yang bertujuan untuk memastikan semua pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi yang diadakan pada tanggal selama bulan Januari 2025 ini diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Tim Irban Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara pengisian LHKPN secara daring, manfaat dari pengisian LHKPN yang tepat waktu dan akurat, serta dampaknya bagi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Inspektur Kabupaten Klaten, Bapak Agus Suprapto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengisian LHKPN sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. “Dengan adanya LHKPN, kita bisa memastikan bahwa pejabat yang memegang kekuasaan memiliki integritas dan tidak terlibat dalam tindakan koruptif,” ujar Agus.
Selain penjelasan teknis, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya mengenai kendala-kendala yang mungkin mereka hadapi dalam pengisian LHKPN. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pejabat di tingkat kecamatan dan desa, serta mendorong mereka untuk melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pejabat di Kabupaten Klaten dapat mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
What's Your Reaction?






