Transparansi Keuangan Klaten Diuji: Inspektorat Daerah Lakukan Pendampingan Pemeriksaan BPK
Klaten, 28 November 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten melaksanakan pendampingan pemeriksaan terinci atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Klaten oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2024 dan 2025 (s.d. 31 Oktober 2025) pada Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pemeriksaan telah dilakukan sejak bulan Oktober sampai bulan November 2025, menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?




