Inspektur

Inspektur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang pengawasan, meliputi pengambilan kebijakan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Rincian Tugas Inspektur sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pendampingan dan asistensi;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  8. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.