Kepala SMP di Klaten Ikuti Bimtek Pendidikan Antikorupsi
Kepala SMP di Klaten Ikuti Bimtek Pendidikan Antikorupsi
KLATEN - Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan Komunitas Penyuluh Antikorupsi ( KOMPAK) Kabupaten Klaten menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter Antikorupsi Bagi Kepala Sekolah SMP se Kabupaten Klaten selama 4 hari dimulai tanggal 25 sampai 28 Juli 2022 di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
Drs Yunanta, MM selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dalam sambutannya mengatakan " Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong implementasi/insersi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dan mendorong kapasitas guru dan tenaga kependidikan untuk mengimplementasikan program/kegiatan pendidikan antikorupsi, peningkatan, perbaikan, dan perluasan implementasi pendidikan antikorupsi, dengan menggandeng pemangku kepentingan pendidikan, melaksanakan program monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi bagi pelaku pendidikan khususnya Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Klaten".
Sedangkan Inspektur Pembantu Khusus Djoko Muljanto, SE MM mewakili Inspektur Kabupaten Klaten mengutarakan bahwa sesuai dengan amanat Undang - Undang No 30 Tahun 2002 pasal 7 dan melaksanakan Misi Bupati no 2 yaitu "Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggungjawab dan anti korupsi " , Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten mendorong setiap pemangku kepentingan pendidikan untuk menyusun dan mengembangkan pembelajaran pendidikan antikorupsi yang kreatif dan inovatif. Inspektorat juga melaksanakan trigger mechanism dengan memfasilitasi membuat media-media pembelajaran yang kreatif dan inovatif yang sesuai dengan berbagai pendekatan kurikulum (berbentuk buku, modul, boardgame, video, lagu, dsb).
Inspektorat Daerah melalui Bimtek ini, berharap dosen, guru, dan penyuluh Antikorupsi yang menjalankan pendidikan antikorupsi agar memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang baik terkait antikorupsi. Oleh karena itu, Inspektorat berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan menginisiasi program/kegiatan sosialisasi dan pengembangan antikorupsi (workshop, training of trainer, pelatihan, lokakarya, dsb). Kegiatan pendampingan dan pemberdayaan ini dapat berupa pengembangan media pembelajaran, sosialisasi, pelatihan, dan evaluasi kepada pemangku kebijakan dan dinas terkait."
Bimtek Pendidikan Karakter Antikorupsi ini mendatangkan Narasumber Komunitas Penyuluh Antikorupsi ( KOMPAK) Kabupaten Klaten mengangkat ruang lingkup:
- Pembelajaran: dengan mendorong implementasi/insersi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dan mendorong kapasitas guru dan tenaga kependidikan untuk mengimplementasikan program/kegiatan pendidikan antikorupsi;
- Tata kelola integritas jejaring pendidikan: dengan mendorong praktik-praktik tata kelola pendidikan yang baik sebagai aplikasi dari implementasi pendidikan
Kedua ruang lingkup ini dilakukan bukan hanya untuk menyasar keterlibatan pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga jejaring pendidikan (unsur pemerintah, individu, perguruan tinggi/sekolah, dan jejaring lain yang relevan). Hal ini sejalan dengan Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2020-2024:
“... terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bernalar kritis, kreatif, mandiri, bergotong-royong, dan berkebhinekaan global” melalui rangkaian Kebijakan Merdeka Belajar:
- Asesmen Nasional (Merdeka Belajar 1) yang menguatkan pentingnya lingkungan dan proses pembelajaran yang kondusif;
- Reformasi penyaluran dan penggunaan dana BOS (Merdeka Belajar 3) yang menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas di satuan Pendidikan;
- Pembelajaran dengan paradigma baru yang dipilotkan dalam Program Sekolah Penggerak (Merdeka Belajar 8) yang berorientasi pada kompetensi serta menerapkan pembelajaran melalui projek.