Pastikan Kualitas Dokumen Perencanaan: Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Gelar Reviu Renstra Perangkat Daerah
Klaten, 9 Oktober 2025 - Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan reviu atas Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah pada 51 Perangkat Daerah dan Kecamatan di Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 6-8 Oktober 2025 dan bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten. Reviu ini berupa pengujian terbatas terhadap substansi dan penyajian dokumen rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah serta memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan dan keabsahan informasi yang disajikan sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan.
Reviu ini bertujuan untuk membantu terlaksananya penyusunan dan penyajian dokumen Renstra Perangkat Daerah serta memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen Renstra telah disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
"Dalam pelaksanaan reviu, kami telah melakukan serangkaian aktivitas untuk menguji substansi dan proses penyusunan atas penyajian dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dengan dokumen pendukung lainnya, permintaan keterangan mengenai proses penyusunan untuk mengetahui hubungan dan hal-hal lain yang tidak terdapat dalam dokumen penyajian," jelas Ali Surahmad, Inspektur Pembantu I.
Dengan adanya reviu ini, diharapkan dokumen Renstra Perangkat Daerah dapat menjadi acuan yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik dan berkualitas.
What's Your Reaction?




