TINDAK LANJUTI TEMUAN BPK RI, ITDA SELENGGARAKAN SOSIALISASI PERBUP NO 19 TAHUN 2023
KLATEN_ Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Inspektorat Daerah kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Bupati Klaten No 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Bangtuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari APBD Kepada Pemerintah Desa (Rabu, 26/07/2023) bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten. Plt Inspektur Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan dalam laporannya mengatakan Peraturan Bupati Klaten No 19 Tahun 2023 ini adalah salah satu tindak lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas LKPD Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2022, dimana salah satu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Klaten untuk membuat regulasi yang baru atas pengelolaan Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dari APBD kepada Pemerintah Desa yang memuat Sanksi dan membentuk Tim Pengendalian dan Monitoring Evaluasi di tingkat Kabupaten. Dengan terbitnya Perbup no 19 tahun 2023 ini, secara otomatis mencabut Perbup No 10 tahun 2018 menjadi tidak berlaku lagi.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala OPD Pengampu Pengelola BKK yaitu DISPERMASDES, BAPPEDALITBANG, BPKPAD, DKUKMP,DISPERWASKIM, DPU PR, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, Bagian Kesra Sekretariat Derah Kabupaten Klaten serta Camat dan Kasi PPM se Kabupaten Klaten. Sedangkan Kepala Desa diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Klaten.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengatakan Sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dari stake holder pengelola BKK, mulai merencanakan, menganggarkan dan mempertanggungjawabkan serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan BKK di lapangan. Pemerintah Desa, Kecamatan dan OPD Pengampu harus bersinergi dalam melaksanakan BKK ini mulai dari Perencanaan, Penganggaran sampai dengan Pelaporan, yang akan menjadi bahan dan persiapan pemeriksaan BPK selanjutnya. Diharapkan yang hadir pada malam hari ini, dapat mensosialisasikan kepada Kepala Desa yang lain.
Materi disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Derah Kabupaten Klaten, Joko Purwanto, S Sos, MM, dengan moderator Kepala Dispermasdes Kabupaten Klaten. Sosialisasi ini bersifat interaktif, melibatkan banyak diskusi sehingga banyak masukan dan saran perbaikan yang bisa diambil.
Akan dilakukan sosialisasi Perbup tentang BKK ini kepada DPRD dan Stakeholder yang terkait dengan BKK yang bersifat khusus ini. Waktu penyampaian proposal agar diperhatikan agar tidak terulang kesalahan yang sama dan tidak menjadi temuan berulang dari BPK yang akan datang. Monitoring di tingkat Desa selain dilakukan oleh TPK juga dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa, terkait dengan progres dan pertanggungjawaban BKK.