Sepanjang April 2026, Inspektorat Daerah Kawal Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI
Klaten, 30 April 2026 – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten telah melaksanakan pendampingan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan pendampingan tersebut telah berlangsung sepanjang bulan April 2026, seiring dengan pelaksanaan tahapan pemeriksaan terinci oleh tim BPK RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selama periode tersebut, Inspektorat Daerah secara aktif memfasilitasi penyediaan data, dokumen, serta koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mendukung kelancaran proses audit.
Pemeriksaan terinci oleh BPK RI meliputi pengujian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta evaluasi sistem pengendalian internal. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas LKPD Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Dengan pendampingan yang telah dilakukan selama bulan April, diharapkan proses pemeriksaan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif serta semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?




