WARGA RUMAH SUB INTI GUMULAN AUDIENSI KE ITDA KLATEN

WARGA RUMAH SUB INTI GUMULAN AUDIENSI KE ITDA KLATEN
WARGA RUMAH SUB INTI GUMULAN AUDIENSI KE ITDA KLATEN

KLATEN_ Warga Rumah Sub Inti Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, melakukan audiensi yang difasilitasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten pada Senin ( 24/07/2023) di Ruang Rapat Inspektorat, dengan menghadirkan Bidang  Aset BPKPAD Kabupaten Klaten, ATR/BPN Kabupaten Klaten,PD BKK Klaten, Pemerintah kecamatan Klaten Tengah dan Pemerintah Desa Gumulan. 

Audiensi Warga Rumah Sub Inti diwakili oleh Ketua RW dan Ketua RT serta Ketua Paguyuban Warga, dalam paparannya Dwi Purwanto mengemukakan tentang permasalahan yang dihadapi oleh warga Rumah Sub Inti selama puluhan tahun ini, dan belum bisa dicari titik temunya, harapannya dengan audiensi ini dapat dicari titik terang  untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga warga bisa mendapatkan sertfikat rumahnya. Kekurangan angsuran dan adanya perbedaan persepsi tentang Jasa Giro serta fasilitasi pensertifikatan rumah, Dwi Purwanto memohon penjelasan kepada Inspektur dan Pihak terkait yang berwenang.

Plt Inspektur Kabupaten Klaten, Fadzar Indriwan menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi warga rumah sub inti Gumulan ini, sudah dikonsultasikan kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah. BPK RI perwakilan Jawa Tengah merekomendasikan Warga Rumah Sub Inti Gumulan tetap membayar kekurangan angsuran sesuai dengan nominal masing masing  sesuai dengan Perjanjian Sewa Beli yang sudah ditandatangani, dan kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten akan membantu fasilitasi proses pembuatan sertifikat dengan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu, atas bukti angsuran, bukti pelunasan,bukti kepemilikan/bukti pelimpahan dari 80 unit rumah sub inti tersebut.  

Setelah dilakukan pelunasan, BPKPAD Bidang Aset Daerah bersama Bagian Hukum, Disperwaskim, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa akan melakukan verifikasi dan validasi data ke lapangan. Jika sudah diyakini kebenarannya, Bidang Aset BPKPAD akan mengajukan permohonan kepada Bupati Klaten untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati Klaten tentang Pelunasan Angsuran Rumah Sub Inti Gumulan yang kemudian dijadikan alas Hak untuk mengurus sertfikat tanah di ATR/BPN. Biaya pensertifikatan tanah menjadi kewajiban masing - masing warga rumah sub inti Gumulan, Pemerintah Kabupaten Klaten hanya memfasilitasi prosesnya dengan menerbitkan SK Bupati sebagai Alas Hak.

Perwakilan Warga Rumah Sub Inti Gumulan bisa menerima hal tersebut dan akan mensosialisasikan kepada seluruh warganya atas hasil audiensi hari ini serta mempersiapkan dokumen yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
4
dislike
4
love
4
funny
4
angry
0
sad
0
wow
0