Desa Gatak Klaten Jadi Yang Terbaik dalam Monev Tahap II Desa Antikorupsi 2025
Klaten, 12 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) melaksanakan Desk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Antikorupsi Tahap II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 10 dan 11 November 2025, di Ruang Khrisna Merapi Resto Klaten.
Desk Monev ini diikuti oleh 27 desa yang telah dicanangkan oleh Bupati Klaten sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada bidang pencegahan korupsi.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa dari 27 desa yang mengikuti program Desa Antikorupsi, terdapat 1 desa yang telah memenuhi ambang batas penilaian dengan pencapaian skor sebesar 94,50, yaitu Desa Gatak Kecamatan Ngawen. Tim Monev Tingkat Kabupaten Klaten akan melakukan permintaan supervisi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk desa tersebut.
Tim Monev juga akan terus melakukan pendampingan dan asistensi kepada 26 desa binaan lainnya untuk langkah perbaikan pada tahun 2026. Selain itu, tim juga mendorong keterlibatan peran serta pihak kecamatan untuk melakukan pemantauan dan pendampingan kepada desa binaan di lingkungannya secara berkala.
Kegiatan Monev ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?



