TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN

Program Hibah Air Minum merupakan program bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akses air minum perpipaan kepada Masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dimaksudkan sebagai stimulant kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyediaan pelayanan air minum kepada MBR dan meningkatkan jumlah sambungan baru.

TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN
TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN
TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN
TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN
TIM DARI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN MELAKSANAKAN VERIFIKASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN KLATEN

KLATEN- Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten selaku Tim Pengawas Verifikasi Program Hibah Air Minum Kabupaten Klaten melaksanakan verifikasi pada tanggal 1 Oktober s.d. 31 Oktober 2023 berdasarkan surat permohonan verifikasi yang diterbitkan oleh Bappedalitbang Kabupaten Klaten selaku Tim Project Implementation Unit (PIU). 

Program Hibah Air Minum merupakan program bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akses air minum perpipaan kepada Masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dimaksudkan sebagai stimulant kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyediaan pelayanan air minum kepada MBR dan meningkatkan jumlah sambungan baru.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/SE/Dc/2023 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 14/SE/Dc/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Air Minum, bahwa dalam rangka Upaya pencapaian target universal 100% air minum aman pada tahun 2024, Pemerintah melaksanakan Program Hibah Air Minum dengan pendanaan berasal dari APBN. Adapun Program Hibah Air Minum mencakup 2 (dua) program yaitu Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Program Hibah Air Minum Perdesaan.

Dalam Keputusan Bupati Klaten Nomor 050/423 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU), Tim Pengawas Verifikasi dan Tim Pelaksana Kegiatan Program  Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Klaten telah ditetapkan Tim Project Implementation Unit (PIU), Tim Pengawas Verifikasi dan Tim Pelaksana Kegiatan Program  Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Klaten. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati tersebut merupakan Tim dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengecekan kesesuaian Sambungan Rumah (SR) terpasang dengan kriteria pemasangan SR melalui sistem aplikasi program hibah air minum berdasarkan laporan hasil pelaksanaan verifikasi di lapangan (by house by address) dari PIU;
  2. Menentukan diterima atau tidak diterimanya Sambungan Rumah (SR) terpasang;
  3. Menerbitkan Berita Acara (BA) Verifikasi;
  4. Menyiapkan surat permohonan pelaksanaan reviu verifikasi Program Hibah Air Minum kepada BPKP Perwakilan;
  5. Menerbitkan surat rekomendasi teknis dengan mempertimbangkan hasil reviu verifikasi BPKP;
  6. Menyerahkan surat rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal Cipta Karya cq. CPMU Hibah Air Minum; dan
  7. Bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan dalam Berita Acara Verifikasi dan dalam rekomendasi teknis.

Verifikasi dilakukan melalui website https://prohamsan.pu.go.id pada 614 SR yang berada di 6 (enam) desa penerima Program Hibah Air Minum Perdesaan, yaitu desa Karangduren Kecamatan Kebonarum, desa Banyuaeng Kecamatan Karangnongko, desa Brajan Kecamatan Prambanan, desa Gledeg Kecamatan Karanganom, desa Kecemen Kecamatan Manisrenggo, dan desa Dukuh Kecamatan Bayat. Tim Pengawas Verifikasi juga telah melaksanakan cek fisik atas SR yang belum sesuai dengan ketentuan pada surat edaran.

Setelah tahap verifikasi selesai dilaksanakan, Tim Pengawas Verifikasi akan menerbitkan laporan verifikasi yang mencantumkan jumlah SR yang diterima, Berita Acara hasil verifikasi, beserta surat permintaan reviu verifikasi kepada  BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta. Reviu verifikasi yang dilaksanakan oleh BPKP dilakukan untuk menentukan jumlah SR yang dapat diajukan pembayaran hibah. Selanjutnya Tim Reviu BPKP akan menerbitkan Laporan Hasil Reviu beserta Lampiran hasil pelaksanaan verifikasi yang meliputi jumlah SR yang memenuhi syarat kepada Tim Pengawas Verifikasi sebagai dasar pengajuan rekomendasi teknis sebagai syarat dalam pencairan hibah.

What's Your Reaction?

like
24
dislike
2
love
5
funny
3
angry
2
sad
2
wow
4