Sosialisasi dan Deklarasi Desa Antikorupsi
Paa bulan April 2024, Inspktorat Daerah Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Bapak Agus Suprapto, S.Sos. M.Si. selaku Inspektur, Bapak Mayrizal, S.Kom. selaku Irbansus dan Bapak Andhi Purnomo K., S.T. telah mengawal sejumlah sosialisasi dan deklarasi desa antikorupsi di beberapa desa, diantararanya Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Desa Beendo, Kecamatan Pedan, dan Desa Prawatan, Kec. Jogonalan.
Kegiatan tersebut dalam tindak lanjut pencanangan desa antikorupsi di Kabupaten Klaten tahun 2024 yang telah dilakukan pada acara Rakor Pengawasan Internal Kabupaten Klaten pada tanggal 18 Januari 2024 di Grha Bung Karno. Selain sosialisasi dan deklarasi desa antikorupsi, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi kertas kerja penilaian desa antikorupsi.