Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten telah menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan serta menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:

> Alamat
Jl. Mayor Kusmanto No. 23, Semangkak, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415.

> Telepon
(0272) 321040

> WhatsApp Pengaduan
0851-2996-8864

> Instagram
@inspektorat_klaten

> Email
inspektorat@klaten.go.id

> Website
inspektorat.klaten.go.id

> Layanan Tatap Muka
Bagian Pengaduan/Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.

Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0