Gratifikasi Bisa Merusak Desa, Kejaksaan Ingatkan Kepala Desa
Klaten, 2 Desember 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Kepala Desa, khusus bagi desa-desa yang masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dalam PKPT 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Klaten serta Inspektur Daerah Kabupaten Klaten.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten menekankan pentingnya integritas aparatur desa, kepatuhan pada ketentuan hukum, serta kewajiban melaporkan gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Beliau menyampaikan,
"Mari kita bekerja secara transparan dan akuntabel, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah praktik korupsi sejak tingkat pemerintahan desa."
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman Kepala Desa mengenai risiko korupsi, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menegaskan bahwa kegiatan edukatif ini menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan budaya integritas di tingkat desa, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang bersih, profesional, dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?




