Penanganan Aduan Masyarakat yang Cepat, Tepat, dan Akuntabel

Penanganan Aduan Masyarakat yang Cepat, Tepat, dan Akuntabel

Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Aduan Masyarakat.

SOP ini menjadi pedoman dalam proses penerimaan, verifikasi, telaah, tindak lanjut, hingga penyampaian hasil penanganan aduan masyarakat. Melalui penerapan SOP tersebut, setiap pengaduan akan diproses secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menyampaikan aduan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal pengaduan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan penanganan aduan masyarakat dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian proses pelayanan kepada masyarakat.

Files

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0