Perkuat Manajemen Risiko, Pemkab Klaten Gelar FGD Risiko Strategis 2025–2029

Perkuat Manajemen Risiko, Pemkab Klaten Gelar FGD Risiko Strategis 2025–2029
Perkuat Manajemen Risiko, Pemkab Klaten Gelar FGD Risiko Strategis 2025–2029

Klaten, 6 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Risiko Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Periode 2025–2029 pada Kamis (6/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel melalui penerapan manajemen risiko strategis.

FGD tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, tim dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tim teknis penyelenggaraan manajemen risiko strategis Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah penanggung jawab indikator sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan SPIP, Bupati Klaten telah menerbitkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan risiko dan pengendalian risiko di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Penilaian risiko merupakan bagian integral dalam proses pengelolaan risiko, khususnya dalam mendukung pengambilan keputusan terhadap berbagai tindakan dan kegiatan pemerintahan. Proses ini dilakukan melalui tahapan identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko. Penilaian risiko juga mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.

Dalam FGD tersebut, Rosita Ariani selaku narasumber dari perwakilan BPKP DIY menyampaikan sejumlah masukan dan perbaikan terhadap draf risiko strategis Pemerintah Daerah. Perbaikan terutama difokuskan pada kolom pengendalian yang ada, dengan penekanan pada penambahan uraian kegiatan pengendalian yang telah dilaksanakan beserta dasar pelaksanaannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam penyusunan risiko strategis digunakan matriks analisis risiko yang terdiri atas lima tingkat frekuensi, mulai dari hampir tidak terjadi hingga hampir pasti terjadi, serta lima tingkat dampak, yaitu dari tidak signifikan hingga sangat signifikan. Matriks ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam menilai tingkat risiko secara lebih objektif dan terukur.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan FGD ini, tim teknis penyelenggaraan manajemen risiko strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten akan mengadakan audiensi dengan Bupati Klaten terkait hasil penyusunan dokumen manajemen risiko strategis Pemerintah Daerah. Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh penguatan komitmen pimpinan daerah dalam penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Melalui pelaksanaan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap penyusunan risiko strategis periode 2025–2029 dapat dilakukan secara komprehensif, selaras dengan sasaran pembangunan daerah, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0